Tindak Tegas! Pekerja Bangunan Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin Didenda, Segini Jumlahnya

Jumat 12 Nov 2021, 13:30 WIB
Proses sidang yustisi pekerja bangunan yang kedapatan membongkar trotoar tanpa izin di Sawah Besar, Jakarta Pusat. (cr-05)

Proses sidang yustisi pekerja bangunan yang kedapatan membongkar trotoar tanpa izin di Sawah Besar, Jakarta Pusat. (cr-05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pekerja bangungan, Hartono kedapatan membongkar trotoar tanpa ijin di Jalan Kartini Nomor 14, Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Ia dikenakan denda Rp5juta atas putusan sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga mengatakan hari ini ada 30 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 8 tahun 2007. Seluruh pelanggar tersebut mengikuti sidang yang dipimpin Hakim Toni Irfan.

"Yang menarik di sini adalah, ada pekerja bangunan yang kedapatan bongkar trotoar. Pekerja tersebut didenda sebesar Rp 5 juta dan dendanya diserahkan ke negara," ucap Darwis Silitonga saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).

Sementara itu, Kasie penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Fino mengatakan kasus ini bermula dari petugas Satpol PP Sawah Besar yang melakukan patroli. Kemudian didapati ada pembangunan di wilayah Kartini yang sedang membuat jalan masuk kendaraan ke dalam rumah.

"Kita samperin pekerja tersebut, kita tanya ijin pembongkaran trotoar ini ternyata tidak ada. Langsung kita angkut peralatan milik pekerja bangunan tersebut," terang Fino.

Fino mengatakan, karena pekerja tersebut tidak bisa menunjukan ijin kemudian kasus pembongkaran trotoar ini diproses ke ranah hukum. Terkait alasan pekerja yang diberikan sanksi lantaran pemilik bangunan sudah menyerahkan seluruh pembangunan ke pekerja.

"Kita tidak kenakan tindakan kepada pemilik rumah, karena pemilik rumah sudah serahkan penuh kepada pekerja. Makanya pekerja tersebut yang menjalani sidang Yustisi di PN Jakarta Pusat tadi," terangnya. (cr-05)

Berita Terkait
News Update