Diketahui saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerjunkan tim appreisal yang berkoordinasi dengan kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama ahli waris melakukan pengukuran guna menghitung angka ganti rugi lahan yang luasnya 5.000 merer per segi tersebut.
Kendati demikian, belum ada titik temu diantara kedua belah pihak. Alhasil, pada Senin 15 November 2021 mendatang, sekolah yang menampung seribu siswa-siswi itu akan kembali disegel pihak ahli waris pemilik lahan. (Muhammad Iqbal)