ADVERTISEMENT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tertibkan Parkir Liar di Pelabuhan Marunda

Jumat, 12 November 2021 22:46 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat berdialog dengan Asisten Manajer Operasional Koperasi Karyawan PT KBN, Sukri. (yono)
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat berdialog dengan Asisten Manajer Operasional Koperasi Karyawan PT KBN, Sukri. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Maraknya parkir liar di Jakarta, membuat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menertibkan penarikan retribusi parkir ilegal di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Parkir ilegal tersebut mematok tarif hingga Rp15 ribu terhadap kendaraan angkutan barang dan Rp12 ribu untuk mobil pribadi yang keluar masuk Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda.

Kantong parkir tersebut dinyatakan ilegal karena tak mengantongi administrasi lengkap.

"Hasil penelusuran kami di daerah Marunda, memang diduga ada pungutan atau kantong parkir ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, Jumat (12/11/2021).

Wiratama menjelaskan, penarikan retribusi itu dilakukan oleh Koperasi Karyawan PT KBN.

Uang parkir itu ditarik dengan karcis yang dicetak sendiri yang diberikan kepada para sopir.

"Kami telusuri supaya tidak menjadi potensi gangguan di kemudian hari, sehingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan langkah preventif atau prediktif," kata Wiratama.

Berdasarkan penelusuran Polisi yang dilakukan sejak bulan Maret 2021, ditemukan bukti bila penarikan retribusi ini dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT KBN tanpa legalitas lengkap.

Parkir ilegal tersebut sudah berjalan selama 5 tahun.

Namun, baru diketahui adanya praktik ilegal dalam beberapa bulan kebelakang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT