Polres Jakut Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di PIK

Jumat 12 Nov 2021, 15:14 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

Kapolres mengatakan, bahwa para tersangka baru kali ini melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang dipilih secara acak.

Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Adapun, aksi pencurian dengan modus pecah kaca tersebut terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV yang diterima, komplotan pelaku pecah kaca ini beraksi dengan mengendarai mobil minibus warna silver yang dipakai untuk mencari target.

Komplotan ini mengawali aksinya dengan memarkirkan mobil mereka di suatu parkiran tepat bersebelahan dengan kendaraan korban.

Kemudian, dari bangku penumpang belakang, pelaku yang berperan sebagai eksekutor membuka pintu dan melemparkan pecahan busi ke kaca tengah mobil korban yang berwarna hitam.

Hanya dalam hitungan detik, pria itu berhasil menjebol kaca dengan cara mendorong dengan kedua tangannya. 

Kemudian, pelaku menggasak sejumlah barang korban yang ditaruh di jok tengah mobilnya.

Setelah berhasil, pelaku langsung masuk ke mobilnya dan kabur dari lokasi pencurian. (yono)

Berita Terkait

News Update