Menculik Bocah, Perempuan 32 Tahun Diringkus Polisi di Kebon Jeruk Jakbar

Jumat 12 Nov 2021, 08:20 WIB
Pelaku berjilbab, polisi menunjukkan pelaku penculikan anak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (foto: Cr01)

Pelaku berjilbab, polisi menunjukkan pelaku penculikan anak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (foto: Cr01)

Slamet juga memastikan polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada dugaan penjualan orang dalam kasus ini.

Namun, kata Slamet, berdasarkan cara bicara pelaku saat dilakukan BAP, pelaku masih bisa dilakukan pemeriksaan.

"Motifnya untuk sementara masih didalami mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan secara Psikologis ke Rumah Sakit Kramat Jati terhadap kejiwaan si pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (Cr01)

Berita Terkait

News Update