Lagi, Pinjol Lakukan Pengancaman Saat Menagih Nasabah, Polisi: Korban Sudah Lunasi Tapi Pelaku Terus Menagih

Jumat 12 Nov 2021, 23:26 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Sementara tersangka AH berperan menekan RA untuk terus melakukan penagihan.

Kemudian karena korban merasa tagihan sudah dibayar dan masih dilakukan penagihan dengan berbagai ancaman, dia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 27 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutup Bismo. (Cr01)

Berita Terkait
News Update