Sementara tersangka AH berperan menekan RA untuk terus melakukan penagihan.
Kemudian karena korban merasa tagihan sudah dibayar dan masih dilakukan penagihan dengan berbagai ancaman, dia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 27 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutup Bismo. (Cr01)