Terkuak! Terduga Perusahaan Pembuang Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta Bertambah

Kamis 11 Nov 2021, 11:23 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (deny)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan investigasi dan verifikasi terhadap kegiatan/usaha yang diduga memproduksi produk mengandung paracetamol di wilayah Jakarta Utara.

Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara diketahui bahwa PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.

Maka itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah mengenakan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada dua perusahaan tersebut. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dalam serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lìngkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan yang di dalamnya termasuk pengelolaan air limbah.

“Karena ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah kedua perusahaan tersebut kami mengenakan sanksi administratif yang mewajibkan PT. MEF dan PT. B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” ungkap Asep, Kamis (11/11/2021).

Asep menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan Monitoring Pengawasan Penaatan Sanksi Administratif terhadap PT. MEF dan  PT. B. Nantinya, jika diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT. MEF dan PT. B belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL PT. MEF dan PT. B.

Asep menambahkan, pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan/atau Usaha.

“Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandasnya. (deny)

Berita Terkait
News Update