Tim kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Tetaley mengungkapkan kliennya akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Dia mengatakan kliennya telah mengakui tindakan penipuan tes CPNS fiktif yang dituduhkan ke pihak penyidik.
Atas kasus ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (cr07)