ADVERTISEMENT

PSI Nilai Anies Langgar PP terkait Utang Rp180 M untuk Pembayaran Commitment Fee Formula E

Kamis, 11 November 2021 21:45 WIB

Share
Tersebar Foto Anies Baswedan Baca Buku
Tersebar Foto Anies Baswedan Baca Buku "101 Cara Ngeles", Benarkah? (Foto: TurnBackHoax)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai utang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membayar commitment fee Formula E pada 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

PSI menilai setidaknya ada 2 potensi pelanggaran dari utang tersebut. 

Potensi pelanggaran pertama terkait dengan PP No.12 Tahun 2019 pasal 141 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.

“Kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro, sehingga logikanya tagihan pembayaran dari FEO dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dispora," kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kamis (11/11/2021).

"Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, maka itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” jelasnya. 

Potensi pelanggaran kedua, menurut Anggara, terkait dengan PP nomor 12 tahun 2019 pasal 141 ayat (2) yang menyebut bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Anggaran commitment fee Formula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment fee Rp180 miliar pada 22 Agustus 2019. Sementara itu, Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019. 

“Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” ucap Anggara.

Menurut PP nomor 12 tahun 2019 pasal 141 ayat (3), pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur di PP nomor 12 tahun 2019 pasal 69. Jika membaca pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT