ADVERTISEMENT

Duh! Tanah Tukang Service AC Dirampas Mafia Tanah, Polisi Didesak Usut Tuntas

Kamis, 11 November 2021 14:58 WIB

Share
Praktisi hukum aldo joe dan pemilik tanah.(Ist)
Praktisi hukum aldo joe dan pemilik tanah.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah, AG, sebagai tersangka. Ia diduga terkait pemalsuan akte tanah milik Ng Jen Ngay, di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.

Penetapan status tersangka tersebut setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Barat. AG dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka AG ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun mangkir sebanyak 2 x (dua kali). Hingga kini belum dilaksanakan upaya paksa terhadap AG.

Penasihat hukum pelapor, Dr. Aldo Joe, M.H. mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jakarta Barat. Katanya, permasalahan kasus tanah ini telah dilaporkan dengan Nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 21 Maret 2018.

"Sekarang penanganannya sudah terang benderang siapa aktor intelektual dibalik ini semua," kata Aldo, Kamis (11/11/2021).

Pihaknya berharap petugas melaksanakan penangkapan berdasarkan pasal 112 KUHAP dan menahan AG layaknya 2 tersangka sebelumnya yang telah ditahan.

Mengingat Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan yang disangkakan telah memenuhi syarat objektif penahanan, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun.

“Korban, tukang servis AC mohon Kapolda Metro Jaya untuk atensi perkara ini. Perkara serupa telah terungkap, yaitu Ibunda Dino Pati DJalal (mantan Wamenlu) yang libatkan 15 pelaku. Klien kami hanya rakyat kecil yang mencari keadilan dari tahun 2018, tandas Aldo Joe. (tiyo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT