ADVERTISEMENT

2.000 Relawan dan Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari IFG

Kamis, 11 November 2021 12:29 WIB

Share
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat menyerahkan bantuan TJSL kepada pekerja rentan bukan penerima upah.(Humas BPJAMSOSTEK)
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat menyerahkan bantuan TJSL kepada pekerja rentan bukan penerima upah.(Humas BPJAMSOSTEK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa BUMN wajib melaksanakan Program TJSL BUMN yang salah satu tujuannya untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan. 

"Tentu kami mengapresiasi IFG dan juga Kementerian BUMN karena ini bagian dari wujud stakeholder secara bersama-sama untuk mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagaimana kita ketahui Inpres 2 tahun 2021 mendorong semua kementerian lembaga, pemerintah daerah untuk bersama-sama melindungi para pekerja dan hari ini tadi kita lihat ada 2000 pekerja rentan yang dilindungi, dan tentu saja ini sangat penting karena sebagian besar pekerja rentan itu atau pekerja informal itu selama ini salah satu segmen yang kurang terlindungi," ungkap Anggoro. 

Anggoro menambahkan bahwa dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, para pekerja rentan tersebut akan memperoleh beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. BPJAMSOSTEK juga akan memberikan manfaat beasiswa kepada 2 orang anak dari peserta dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. 

"Kita berharap ini jadi contoh model bagi BUMN yang lain supaya bisa mendorong pada pekerja-pekerja yang lain termasuk mitra mitra binaan yang kami rasa juga itu pekerja pekerja mikro kecil yang belum terlindungi, sehingga secara tidak langsung kesejahteraan hidupnya terjamin seiring dengan produktivitas yang meningkat," tutup Anggoro.

Sementara itu Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, bahwa seluruh pekerja yang terdaftar tersebut dikelola oleh BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi.

Sehingga apabila terdapat pekerja yang mengalami risiko seperti Kecelakaan Kerja, Kematian akan mendapatkan pelayanan terbaik bagi tenaga kerja maupun ahli waris.

"Nantinya apabila ada pekerja yang mau memperpanjang perlindungan atau melakukan proses pencairan saldo JHT bisa dilakukan melalui aplikasi JMO," ujar Achmad Fatoni.(tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT