Terpisah, Kepala Seksi Kepengawasan Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat, Budi Suryawan mengatakan sebanyak 12 tempat usaha karaoke di Jakarta Barat telah dibuka selama PPKM Level 1.
"Kalau dari Pusat itu 2 November sudah mulai buka. Ketentuan tanggal 3 November baru mulai buka. 12 usaha karaoke di Jakbar telah buka," katanya saat dikonfirmasi, Rabu.
Ke 12 tempat usaha karaoke itu tersebar di beberapa wilayah di Jakarta Barat, salah satunya di Puri Indah Mal dan Citraland.
Menurut Budi, tempat karaoke tersebut harus mengikuti beberapa prokes sesuai dengan aturan PPKM level 1.
"Prokes kaya handsanitizer, tempat cuci tangan, aplikasi PeduliLindungi, pemgatur suhu, dan ruangan diberi tanda silang," ucapnya.
Dikatakan Budi, berdasarkan pemantauan pihakmya di lapangan, sejauh ini pengunjung yang datang ke tempat karaoke masih sepi.
"Kalau dari pengawasan kita pengunjung masih sepi ya ga sampe 25 persen. Mungkin karena masih belum dipublis," tutupnya. (Cr01)