ADVERTISEMENT

Tanpa Basi-basi! Polisi Tetapkan 2 Sopir Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Tangerang - Merak

Selasa, 9 November 2021 17:53 WIB

Share
Direktur Lalulintas Kombes Pol Rudi Purnomo. (ist)
Direktur Lalulintas Kombes Pol Rudi Purnomo. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten menetapkan sopir bus PO Komara HS (46) dan sopir truk tanki mengangkut cairan kimia RT (48) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di dua lokasi dan waktu berbeda di Tol Tangerang - Merak.

HS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dan ditemukan fakta bahwa pengemudi lalai dan tidak menjaga jarak aman saat berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta bahwa HS lalai dan tidak menjaga jarak aman dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," terang Direktur Lalulintas Kombes Pol Rudi Purnomo kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Meski demikian, kata Dirlantas, penyidik akan menghentikan penyidikan kasus lakalantas tersebut karena tersangka HS meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. 

Hal ini sesuai dengan azas hukum pidana Pasal 77 KUHP bahwa hak menuntut hukuman menjadi gugur atau tidak berlaku lagi karena tersangka meninggal dunia. 

"Terhadap perkara ini, karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikannya akan dihentikan sesuai dengan Pasal 77 KUHP," kata Rudi Purnomo didampingi Kabidhumas AKBP Shinto Silitonga.

Lebih lanjut Dirlantas mengatakan terkait penetapan status tersangka terhadap RT, pengemudi truk tanki yang mengangkut cairan kimia, penyidik Ditlantas sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi dan satu orang ahli.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki bernopol B 9879 UFU tersebut telah melebihi batas maksimal yang diijinkan. 

"Kapasitas muatan seharusnya 11.160 kg, namun kenyataan mengangkut beban 25.460 kg. Jadi ada kelebihan muatan seberat 14.300 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara," kata Rudi Purnomo seraya mengatakan tersangka RT telah dilakukan penahanan sejak Jumat (05/11) lalu.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (16/10) terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan 4 kendaraan bus pariwisata PO Komara di jalan tol KM 69.200 arah Merak mengakibatkan 1 orang meninggal dunia pada peristiwa tersebut. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT