ADVERTISEMENT
Gerak Cepat! Viral Terekam CCTV, Pencuri HP dengan Kekerasan Terhadap Anak di Penggilingan Ditangkap
Senin, 8 November 2021 13:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Bagi saudara HAS sendiri melarikan diri sampai ke daerah Prabumulih, Sumatera Selatan dan kemudian dikenal oleh Unit Reskrim Polsek Cakung dan diamankan di sana dan kemudian dibawa kembali ke wilayah kita lalu keduanya ditahan di Polsek Cakung," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni handphone merek Oppo A15 milik korban VP, baju milik tersangka PH, celana pelaku HAS, dan satu unit sepeda motor jenis matic yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ungkap Erwin. (Cr02)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT