Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni handphone merek Oppo A15 milik korban VP, baju milik tersangka PH, celana pelaku HAS, dan satu unit sepeda motor jenis matic yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ungkap Erwin. (Cr02)