Kerjasama Pembuangan Sampah Tangsel, Pemkot Serang Meminta Pendampingan Hukum Kejari Terkait

Minggu 07 Nov 2021, 02:29 WIB
Kasubag Hukum Pemkot Serang Subagyo, menerangkan terkait kerjasama pembuangan sampah Tangsel, Pemkot Serang meminta pendampingan hukum Kejari terkait. (Foto/luthfi) 

Kasubag Hukum Pemkot Serang Subagyo, menerangkan terkait kerjasama pembuangan sampah Tangsel, Pemkot Serang meminta pendampingan hukum Kejari terkait. (Foto/luthfi) 

"Awal kami masukkan itu sekitar bulan Mei 2021. Tapi belum ada kelanjutannya, sehingga kemudian pada bulan Agustus kami masukkan kembali, ternyata itu sudah teregistrasi, tapi mandek," tuturnya. 

Menurutnya, kegiatan penandatanganan MoU ini merupakan rutinitas biasa ketika memasuki masa habis kerjasama. Sehingga untuk melanjutkannya, diperlukan MoU kembali. 

"Kalau untuk poin-poinnya masih sama dengan yang lalu," tutupnya. (luthfillah) 


 

Berita Terkait
News Update