Dikatakannya, jauh sebelum Keroncong Tugu serta tradisi Rabo-Rabo dan Mandi-Mandi ditetapkan sebagai WBTB, Kampung Tugu telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tahun 1970-an oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin.
Di Kampung Tugu terdapat bangunan peninggalan keturunan Portugis yang usianya sudah ratusan tahun.
Tonton juga video "Viral Ambulans Terhalang Para Pendemo". (youtube/poskota tv)
Saat ini hanya tersisa dua bangunan tua yaitu Gereja Tugu dan sebuah menara lonceng yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Jadi situs sejarah di Tugu ini, kita memiliki latar sejarah yang nyata. Kita punya bukti bangunan sejarah yang nyata. Kita punya bukti, seni budaya yang nyata. Akhirnya itulah yang menjadi pemikiran pertimbangan dari pejabat,” imbuhnya.
“Diangkat, dibuat Perda (Peraturan Daerah) bahwa Kampung Tugu menjadi Cagar Budaya saat itu sampai sekarang,” pungkasnya. (yono)