Angin Segar untuk Pekerja! Pemprov DKI Upayakan UMP Tahun 2022 Naik

Minggu, 7 November 2021 17:20 WIB

Share
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: poskota/ yono)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: poskota/ yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya agar upah minimum provinsi (UMP) di Ibukota tahun 2022 mengalami kenaikan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, meski nanti ada kenaikan UMP di tahun 2022, angka belum sesuai dengan harapan.

Pasalnya, laju ekonomi di Jakarta belum 100 persen tumbuh dampak dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

"Jadi mohon maaf peningkatan UMP akan kita upayakan meningkat. Namun angkanya belum bisa sesuai dengan harapan kita bersama," kata Ariza di Venue Jetsky Indonesia Academy, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (7/11/2021).

Tentunya kata Ariza, semua pihak menginginkan UMP meningkat setiap tahunnya.

Namun, karena masalah pandemi Covid-19 yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, mengakibatkan kenaikan UMP di DKI Jakarta menjadi tersendat.

"Sekali lagi, kita dalam menghadapi Covid, ada masalah bersama disamping masalah ekonomi yang harus dibetulkan, kita selesaikan bersama," pungkasnya.

Berkaca pada sebelumnya, UMP DKI Jakarta di tahun 2021 tidak mengalami kenaikan bagi perusahaan atau industri yang terdampak Covid-19.

Sedangkan, bagi tempat usaha atau Industri yang tidak terdampak Covid-19 mengalami kenaikan sebesar Rp 4,4 juta atau naik sebesar 3,27 persen.

Adapun kriteria perusahaan atau industri yang tidak terdampak Covid-19 pada kenaikan UMP tahun 2021, meliputi perusahaan Telekomunikasi, Kesehatan, Otomotif dan Jasa keuangan. (yono)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar