ADVERTISEMENT

Ya Ampun! Gelapkan 111 Karton Minyak Kayu Putih Senilai Rp 220 juta, Seorang Pegawai Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sabtu, 6 November 2021 11:33 WIB

Share
Keterangan Pers Polsek Batuceper tentang pegawai gelapkan ratusan karton minyak kayu putih. (Iqbal)
Keterangan Pers Polsek Batuceper tentang pegawai gelapkan ratusan karton minyak kayu putih. (Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Menggelapkan barang perusahaan hingga Rp 220 juta, TW (42) seorang pegawai distributor kebutuhan rumah tangga dibekuk Unit Reskrim Polsek Batuceper.

TW mencoba menggelapkan barang bersama satu orang temannya. Dia bekerja di PT Unirama Duta Niaga.

Dalam satu hari TW berhasil menggasak barang perusahaan bersama dengan satu rekannya sampai Rp 220 juta. Dia melancarkan aksinya para 3 September 2021.

"Beraksinya pagi. Sekitar pukul 05.30," ungkap Kapolsek Batuceper AKP David P Purba, Sabtu (6/11/2021).

Kata David perusahaan yang merasakan kejanggalan dengan stok barang mereka kemudian melaporkannya ke Mapolsek Batuceper.

"Mereka melakukan Stok Opname (SO) atau pengecekan barang. Dari hasil SO tersebut pihak perusahaan yang berlokasi di kawasan industri, Kelurahan Poris Baru Kecamatan Batuceper ini mengendus kejanggalan adanya selisih barang," jelas dia.

Dia merinci barang yang berhasil digasak TW dan rekannya yakni minyak kayu putih ukuran 120 ml sebanyak 5 karton dan ukuran 60 ml 83 karton. Kemudian, Minyak kayu putih merk yang berbeda dengan ukuran 60 ml sebanyak 14 karton dan ukuran 30 ml 14 karton.

"Setelah dihitung terdapat selisih barang yang mencapai Rp 220 juta," ujarnya.

Polisi yang mendspat laporan ini, kata Purba, langsung melakukan penyelidikan dan melihat kamera pengintai CCTV.

"Kemudian kita dapat info dari tiga orang security yang melihat pelaku membawa berupa barang tanpa seizin perusahaan di luar jam kerja," ungkapnya.

Setelah mengantongi bukti bukti, tambah Kapolsek, petugas kemudian langsung memburu TW.

Upaya petugas kemudian membuahkan hasil. TW dibekuk di kediamannya.

"Dari pengakuannya dia bersekongkol dengan seorang teman lainnya. Tapi temannya ini H masih buron, kita masih melakukan pengejaran dia lari ke arah Bogor," jelasnya.

Atas ulahnya itu, TW dijerat pasal 363 KUHP tentang barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ancamannya, tujuh tahun penjara.(kontributor Tangerang/muhammad iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT