Sebelumnya pemerintah melakukan perpanjangan (PPKM) di Jawa-Bali. Dalan kebijakan tersebut berlaku selama 14 hari yakni mulai tanggal 2 hingga 15 November 2021.
Peratauran tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (Kontributor/Ihsan Fahmi)