"Akhirnya korban sadar bahwa dirinya merasa tertipu shingga melaporkan kejadian ini pada hari Sabtu 25 agustus 2021. Pelaku berhasil ditangkap pada Oktober," pungkas Joko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cr01)