Waspada, Penipuan Dolar Hitam, Pelaku WNA Tawarkan Keuntungan Berlipat, Begini Modusnya

Jumat 05 Nov 2021, 18:19 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua pelaku penipuan dolar hitam, pelaku WNA tawarkan keuntungan berlipat. (Foto/polresmetrojakartabarat)

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua pelaku penipuan dolar hitam, pelaku WNA tawarkan keuntungan berlipat. (Foto/polresmetrojakartabarat)

"Akhirnya korban sadar bahwa dirinya merasa tertipu shingga melaporkan kejadian ini pada hari Sabtu 25 agustus 2021. Pelaku berhasil ditangkap pada Oktober," pungkas Joko.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cr01)

Berita Terkait

News Update