Tawuran di Pasar Agung Depok Tewaskan Satu Pemuda, Empat Pelaku Diringkus Termasuk Pelaku Utama di Jakarta Barat

Jumat 05 Nov 2021, 12:27 WIB
Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim AKBP Yogen saat pengungkapan kasus di ruang Data Mapolrestro Depok. (foto: Angga)

Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim AKBP Yogen saat pengungkapan kasus di ruang Data Mapolrestro Depok. (foto: Angga)

Perwira jebolan Akpol 2002 ini mengungkapkan penyebab korban tewas adalah luka bacok di bagian pinggang. "Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun naas nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan, " tutup mantan Kapolsek Setia Budi ini.

"Akibat perbuatannya itu, RN dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman pidana diatas 10 tahun. " (angga/PKL02)
 

Berita Terkait

News Update