Perwira jebolan Akpol 2002 ini mengungkapkan penyebab korban tewas adalah luka bacok di bagian pinggang. "Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun naas nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan, " tutup mantan Kapolsek Setia Budi ini.
"Akibat perbuatannya itu, RN dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman pidana diatas 10 tahun. " (angga/PKL02)