ADVERTISEMENT

Penting Nih! Tips buat Pengendara Kurangi Risiko Kecelakaan di Jalan Tol

Jumat, 5 November 2021 10:09 WIB

Share
Kondisi mobil Vanessa Angel usai kecelakaan di Jalan Tol Jomo (Jombang-Mojokerto), Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). Akibat kecelakaan itu, Vannesa Angel dan suami tewas, sementara anak balitanya, sopir dan baby sitter mengalami luka-luka. (foto: ist)
Kondisi mobil Vanessa Angel usai kecelakaan di Jalan Tol Jomo (Jombang-Mojokerto), Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). Akibat kecelakaan itu, Vannesa Angel dan suami tewas, sementara anak balitanya, sopir dan baby sitter mengalami luka-luka. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, memberikan sejumlah tips aman berkendara di jalan tol untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol.

Tips yang pertama, pengemudi harus memastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit sebelum berkendara. Menurutnya, kondisi fisik yang kurang fit bisa menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kemudian lanjut Argo, pengemudi harus memastikan mobilnya dalam kondisi prima. "Artinya bagaimana kondisi mesin, oli, kondisi ban, gear karet kaca dan sebagainya," ujar Argo saat dihubungi.

Lalu pengemudi memastikan kelengkapan dokumen kendaraan seperti SIM, dan STNK sebelum bepergian.

Selanjutnya, pengemudi harus menjaga jarak aman selama berkendara. Menurutnya, jarak aman berkendara di jalan tol dengan kecepatan 60 Km/jam adalah 60 meter dengan mobil di depannya.

"Jadi misalnya kalau tiba-tiba ada pengereman mendadak dan sebagainya ada jarak aman untuk ini. Jadi gak boleh sebetulnya kita mepet-mepet," tegas Argo.

Dan bila dalam keadaan darurat, pastikan kendaraan berhenti di bahu jalan yang lebar. Selain itu pengemudi harus menyalakan lampu hazard atau darurat dan memasang segitiga pengaman.

"Jadi misalnya malam hari pengendara yang melintas bisa melihat dengan jelas dan menghindari terjadinya kecelakaan," sambungnya.

Argo juga meminta, bila pengemudi sudah melakukan perjalan selama 4 jam, sebaiknya beristirahat paling tidak 30 menit di rest area yang sudah tersedia di jalan tol.

"Itu di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 (Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) itu ada tentang berapa lama pengemudi itu harus istirahat. Jadi kalau dia mengemudikan kendaraan selama 4 jam itu paling tidak dia harus beristirahat paling singkat setengah jam," jelas Argo.

 

Tonton juga video “Headline Harian Poskota Edisi Jumat 5 November 2021”. (youtube/poskota tv)

 

Argo juga menekankan, agar pengemudi menghindari menggunakan ponsel selama berkendara agar fokus konsentrasi tidak terpecah.

"Kalau memang dalam keadaan darurat kita berhenti dulu, jadi jangan sampai mengganggu konsentrasi. Konsentrasi juga menjadi satu hal yang penting," pungkasnya. (yono)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT