Namun karena korban kondisinya yang terluka parah kemudian dirujuk ke RS Dradjat Prawiranegara, Kota Serang.
Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak mencari ketiga pelaku penganiayaan.
Tonton juga video “Pelajar SD Tewas Setelah Ditabrak Sepeda Motor saat Menyeberang”. (youtube/poskota tv)
Kompol Andhi menegaskan setelah beberapa jam dilakukan pencarian, AAS berhasil diamankan di Perum Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, sekitar pukul 11:00. Dari keterangan AAS, tersangka YF juga diamankan di tempat kerjanya di daerah Ciracas, Kota Serang.
"SA, satu tersangka lainnya melarikan diri sebelum kami tiba di rumahnya di daerah Ciruas. Untuk tersangka yang belum tertangkap, kami minta untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas," tandasnya.
Kompol Andhi memastikan keduanya akan dilakukan penegakan hukum, dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. "Untuk ancaman pidananya 5 tahun penjara," tandasnya. (rahmat haryono)