Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendy menjelaskan meski proyek fiktif yang dikerjakan berada di wilayah Jawa Barat.
Namun pencairan dana dilakukan di perusahaan PT BKI yang berada di wilayah hukumnya, maka Polda Banten yang melakukan penindakan.
"Tempus delicti sekitar Mei 2016, dan TKP di PT BKI Cabang Cilegon, perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian kapal niaga berbendera Indonesia, dan uang dicairkan di kantor PT BKI Cabang Cilegon," katanya.
Hendy menegaskan JRA terpaksa ditangkap Polda Banten pada September 2021, karena tidak kooperatif dengan proses hukum yang berjalan, dan diduga berusaha melarikan diri dari kepolisian.
"Kita cari di alamat rumahnya, ternyata tidak ada.Tersangka kita tangkap di Jakarta berusaha melarikan diri di rumah saudaranya. Untuk proses penyidikan kasus ini kurang lebih 1 tahun, karena 10 bulan kita menunggu hasil audit," tegasnya. (*)