Selama 8 bulan ketiga tersangka pemalsu SIO telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Selain mengamankan ketiganya, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp80 juta, sejumlah perangkat komputer dan penunjangnya, kertas kosong untuk mencetak SIO palsu dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (yono)