JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil sejumlah saksi dan korban untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai aparatur sipil negara (ASN) pejabat eselon I Pemkab Karawang berinisial AJM.
Pemanggilan tersebut buntut dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA ke KASN pada (29/04/2021) Nomor: 032/P-LBHKITA/V/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ASN.
Soal pemanggilan dan pemeriksaan itu diungkap oleh Advokat LBH KITA, Simon Tambunan sebagai pelapor.
“Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan," kata Simon kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan surat kuasa atau perintah AJM kepada salah satu ormas yang melakukan tindakan premanisme kepada korban TTG.
Simon mengungkapkan, ormas suruhan AJM itu melakukan tindakan semena-mena dengan mengintimidasi dan pengusiran serta pengambilan paksa barang-barang perabotan rumah tangga milik korban TTG.
"Mereka datang mendobrak pintu rumah dan pengambilan paksa barang-barang milik seorang warga. Itu adalah perbuatan melawan hukum. Selain dari ormas yang datang turut juga tiga orang ASN Pemkab Karawang," katanya.
Diketahui, yang mendasari tindakan tersebut dilakukan berawal dari persoalan utang korban kepada AJM yang tidak kunjung dilunasi. Sehingga, AJM pun melakukan tindakan paksa yakni mengeksekusi aset milik korban tanpa prosedur hukum.
Simon menyebutkan, sebagai ASN terlebih pejabat eselon I di Pemkab Karawang, tentunya AJM paham dan mengerti bagaimana menyelesaikan perselisihan hukum antara warga negara, yang bila dilakukan melalui musyawarah namun tidak mencapai mufakat, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Tonton juga video “Detik-detik Evakuasi Mobil Vanessa Angel”. (youtube/poskota tv)
Selain itu, lanjutnya, sebagai pejabat di Pemkab Karawang, AJM seharusnya dapat menjaga nama baik institusi dan wajib turut serta dalam upaya membangun budaya sadar hukum. Tidak sebaliknya, seolah menganjurkan masyarakat untuk tidak percaya hukum dan memberikan contoh bagaimana caranya melakukan eksekusi yang tidak sesuai prosedur.
"Bila mengingat ketentuan dalam PP No. 53 Tahun 2010 khususnya pada Pasal 3 dan 4 maka sebagai seorang ASN, AJM dilarang untuk bertindak di luar ketentuan hukum serta selalu mengutamakan kepentingan negara dan tentu dilarang memanfaatkan ASN lain bawahannya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan demi kepentingan pribadi," ungkapnya.