ADVERTISEMENT

Pejabat Pemkab Karawang Diduga Langgar Kode Etik, LBH KITA Minta KASN Hukum Berat

Kamis, 4 November 2021 17:27 WIB

Share
Advokat LBH KITA Simon Tambunan sebagai pelapor di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jakarta Selatan. (foto: poskota/novriadji wibowo)
Advokat LBH KITA Simon Tambunan sebagai pelapor di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jakarta Selatan. (foto: poskota/novriadji wibowo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil sejumlah saksi dan korban untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai aparatur sipil negara (ASN) pejabat eselon I Pemkab Karawang berinisial AJM.

Pemanggilan tersebut buntut dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA ke KASN pada (29/04/2021) Nomor: 032/P-LBHKITA/V/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ASN.

Soal pemanggilan dan pemeriksaan itu diungkap oleh Advokat LBH KITA, Simon Tambunan sebagai pelapor.

“Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan," kata Simon kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).

Dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan surat kuasa atau perintah AJM kepada salah satu ormas yang melakukan tindakan premanisme kepada korban TTG.

Simon mengungkapkan, ormas suruhan AJM itu melakukan tindakan semena-mena dengan mengintimidasi dan pengusiran serta pengambilan paksa barang-barang perabotan rumah tangga milik korban TTG.

"Mereka datang mendobrak pintu rumah dan pengambilan paksa barang-barang milik seorang warga. Itu adalah perbuatan melawan hukum. Selain dari ormas yang datang turut juga tiga orang ASN Pemkab Karawang," katanya.

Diketahui, yang mendasari tindakan tersebut dilakukan berawal dari persoalan utang korban kepada AJM yang tidak kunjung dilunasi. Sehingga, AJM pun melakukan tindakan paksa yakni mengeksekusi aset milik korban tanpa prosedur hukum.

Simon menyebutkan, sebagai ASN terlebih pejabat eselon I di Pemkab Karawang, tentunya AJM paham dan mengerti bagaimana menyelesaikan perselisihan hukum antara warga negara, yang bila dilakukan melalui musyawarah namun tidak mencapai mufakat, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT