Komitmen Indonesia Sangat Kuat Terkait Penanganan Isu Perubahan Iklim, Zero Deforestation Tidak Sama dengan Carbon Neutral

Kamis 04 Nov 2021, 02:14 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya saat mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemua perubahan iklim di Glasgow. (ist)

Menteri LHK Siti Nurbaya saat mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemua perubahan iklim di Glasgow. (ist)

Tapi kalau negara, apalagi negara besar seperti Indonesia, dengan puluhan ribu desa di dalam dan di sekitar hutan, apakah bisa  dipakai cara-cara zero deforestation tersebut?

Tentu saja tidak bisa secara linier itu dikenakan kepada kepentingan secara nasional dan negara Indonesia. Kita sedang sangat giat membangun saat ini dan bangsa Indonesia merasakan pembangunan secara besar-besaran itu. 

"Kita menganut carbon net sink.  Kita mengurangi seminimal mungkin deforestasi dan terus melakukan reforestasi, melakukan perbaikan, pemulihan lingkungan," ujarnya.

Indonesia Membangun dengan Nilai-nilai Sustainability.
Sehingga secara tata  pemerintahan, Indonesia tidak bisa sekarang menganut zero deforestation karena kita sedang giat membangun, dalam arti zero deforestatik sebagaimana dimaksud oleh Menteri Goldsmith dari UK.

Indonesia bertanggung jawab membangun, namun tentu saja dengan kaidah-kaidah pelaksanaan dalam nilai-nilai sustainability. Ini tidak sama dengan bahwa tidak boleh membangun sama sekali karena tidak boleh menyentuh hutan. Tidak bisa secara linier diartikan  demikian.

UK dan RI saat ini memimpin FACT secara bersama untuk dapat dicapai produksi pertanian dan komoditi yang sustainable.

Tentu Indonesia mendukung langkah tersebut  karena tentang sustainabilitas juga dimandatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 33.

Oleh karenanya, dalam interaksi dan dukungan kerja bersama negara sahabat, Menteri Siti meminta setiap langkah kerja sama harus secara detail dilakukan dan harus ada dengan Working Group yang jelas, dan kredibel.

"Sekali lagi, FoLU Net Carbon Sink tidak sama dengan Zero Deforestation seperti yang dimaksudkan oleh UK. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya," kembali Menteri Siti menegaskan.

"Arahan Bapak Presiden kepada saya sangat jelas bahwa kita menjanjikan yang bisa kita kerjakan, tidak boleh hanya retorika, karena kita bertanggung jawab pada masyarakat kita sendiri sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," lanjut Menteri Siti.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar yang terus berinteraksi bersama Menteri LHK dan Wakil Menteri LHK dalam tim kerja, meski dalam cara kerja jarak jauh Jakarta-Glasgow.

"Bagaimana mungkin sudah ada keputusan-keputusan sementara negosiasi saja sedang berlangsung dan masih sampai dengan tanggal 12 November," demikian Wamenlu Mahendra menambahkan. (*/ril)

Berita Terkait

News Update