Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya.
Korban kemudian mulai curiga dengan tersangka dan meminta pada J membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp150 juta.
Setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang dan korban kemudian melayangkan somasi.
Tonton juga video Gugat PSI Rp1 Triliun, Viani: Jika Menang Uangnya buat Bikin Pusat UMKM”. (youtube/poskota tv)
"Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," ucap Wahyu.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (veronica prasetio)