ADVERTISEMENT

Heboh Pemilihan Miss Waria Banten 2021 di Medsos, Acara Digelar 19 November, Polda Banten Memberikan Tanggapan

Kamis, 4 November 2021 20:52 WIB

Share
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Wadirreskrimsus AKBP Hendy dan Kasubdit Tipikor AKBP Wiwin Setiawan saat gelar ekspose kasus dugaan korupsi di BUMN. (foto: haryono)
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Wadirreskrimsus AKBP Hendy dan Kasubdit Tipikor AKBP Wiwin Setiawan saat gelar ekspose kasus dugaan korupsi di BUMN. (foto: haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Banten dihebohkan dengan munculnya selebaran Pemilihan Miss Waria Banten 2021 di media sosial (medsos).

Dalam selebaran disebutkan acara pemilihan Miss Waria tersebut digelar di Gedung Catur Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, 19 Nopember mendatang.

Terkait selebaran yang viral di media sosial tentang Pemilihan Miss Waria Banten 2021-2022 tersebut, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga memberikan tanggapan, dia menegaskan bahwa selebaran itu adalah hoax.

"Sesuai dengan hasil klarifikasi yang langsung dilakukan oleh Polres Serang maka kami dapat pastikan bahwa informasi dalam selebaran yang viral di medsos tersebut adalah hoax dan tidak benar," ujar Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (4/11/2021).

Menurut Shinto, Polres Serang sudah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang yang namanya ada didalam selebaran yang viral tersebut.

"Kita lakukan klarifikasi terhadap tiga orang, dua diantaranya yang nomor teleponnya ada di selebaran itu. Mereka juga terganggu dengan adanya informasi yang dimaksud," kata Shinto.

"Tidak pernah tahu apa peristiwanya, dan apa tujuan nama mereka tertera di selembaran itu. Kemudian terkait dengan pemilik gedung juga sudah diklarifikasi menyatakan tidak pernah ada orang atau waktu-waktu tertentu untuk pelaksanaan kegiatan yang dimaksud. Sehingga kami pastikan bahwa itu adalah hoax dan. tidak benar," tambah Shinto.

Shinto Silitonga menjelaskan jika selebaran ini sudah mengganggu ketertiban umum, ada reaksi dari masyarakat setempat. 

Untuk itu penyidik dari Satreskrim Polres Serang akan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi sampai dengan mengetahui siapa pelaku yang menyebarkan informasi ini.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terhasut berita-berita yang tidak jelas sumbernya alias hoax. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT