Tersangka berikut barang bukti motor hasil kejatahan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dikatakan Kapolres, tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba.
Bahkan residivis asal Lampung ini diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon dalam kasus narkoba.
"Diketahui tersangka sudah 2 kali masuk penjara dalam kasus curanmor dan narkoba. Tersangka juga diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon," jelasnya alumni Akpol 2002. (rahmat haryono)