Cegah Oknum Permainkan Harga, Pemprov DKI Didesak Segera Atur Batas Atas Uji Emisi Berbayar

Kamis 04 Nov 2021, 12:19 WIB
Pelaksanaan uji emisi gratis bagi kendaraan roda dua maupun empat yang berlangsung di Brigif I PIK Jaya Sakti, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021) (Foto/dinaslingkunganhidukjakarta

Pelaksanaan uji emisi gratis bagi kendaraan roda dua maupun empat yang berlangsung di Brigif I PIK Jaya Sakti, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021) (Foto/dinaslingkunganhidukjakarta

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga pemilik kendaraan bermotor meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menetapkan batas atas atau harga tertinggi uji emisi berbayar di bengkel.

Salah satu pengendara mobil pribadi, Hendro (45), menyampaikan penetapan harga perlu dilakukan guna mencegah bengkel mematok harga tinggi saat antusiasme warga melakukan uji emisi meningkat.

"Ditetapkan nilainya. Jangan sampai ada oknum bengkel bermain dengan harga. Karena sementara ini kan tidak ada batasan harganya," katanya kepada wartawan, belum lama ini.

Meski Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas uji emisi gratis, namun menurut Hendro, lokasinya masih sangat terbatas dan harus mengantre lama sehingga warga lebih memilih untuk uji emisi ke bengkel berbayar.

Kata Hendri, dirinya tak keberatan melakukan uji emisi yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor sebagaimana ketentuan Pemprov DKI Jakarta, asalkan harganya tak terlampau tinggi.

"Ada masanya pemerintah menyediakan uji emisi gratis. Tapi kalau misalnya berbayar pun yang terjangkau. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 kan," jelasnya.

Penggunaan kendaraan bermotor lainnya, Hengky Franky Jeffrey (44) mengatakan lebih memilih antre lama dari pada harus ke bengkel untuk uji emisi gratis sebab harga uji emisi berbayar di bengkel terlalu mahal.

Dia pun berharap agar Pemprov DKI Jakarta menambah lokasi uji emisi gratis di masing-masing kecamatan agar mengurangi beban pengguna kendaraan warga kelas ekonomi menengah.

"Kalau yang berbayar saya cari tahu informasinya itu sekitar Rp 250 ribu, di bengkel ya. Makannya saya senang banget dengan adanya uji emisi gratis. Dibantu masyarakat kurang mampu," ucapnya.

Dikabarkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang mengadakan uji emisi berbayar.

Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gatot Jumantoro menyampaikan belum ada regulasi yang mengatur soal harga uji emisi berbayar.

Berita Terkait

News Update