Viani menegaskan bahwa konflik yang terjadi dengan Parta Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, sebagai dinamika politik.
Hanya memang, ia menyesalkan adanya fitnah yang menyebutkan kalau dirinya menggelembungkan dana reses dewan hingga berujung pemecatan.
Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI sebelumnya telah memecat Viani dari keanggotaan maupun anggota dewan.
Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai.
Tonton juga video “Evakuasi Sarang Tawon di Pohon Kaktus, Lima Petugas Damkar Dikerahkan”. (youtube/poskota tv)
Buntut dari pemecatan tersebut, Viani Limardi mengajukan gugatan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas pemecatan dirinya.
Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021).
Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21. Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. (deny)