ADVERTISEMENT

Terkait Pemerataan Infrastruktur, Pemprov Banten Terima Usulan 400 Km Untuk Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten dan Kota

Rabu, 3 November 2021 18:51 WIB

Share
Gubernur Banten Wahidin Halim saat meninjau proses pembangunan peningkatan jalan (ist)
Gubernur Banten Wahidin Halim saat meninjau proses pembangunan peningkatan jalan (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dalam menciptakan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan yang terkoneksi dengan baik, Pemprov Banten menyambut baik usulan peningkatan status jalan dari Kabupaten dan Kota untuk tahun anggaran 2022 nanti. 

Tercatat sampai saat ini, usulan yang masuk ke Pemprov Banten itu sudah mencapai 400 KM jalan yang tersebar merata di seluruh Kabupaten dan Kota. 

Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, sesuai dengan arahan bapak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) semua usulan itu diterima demi untuk melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan yang baik di seluruh wilayah di Provinsi Banten. 

"Sekarang kami sedang mengevaluasi 400 KM ruas jalan yang diusulkan itu. Hasil kajiannya sudah keluar dari tim kami, untuk kemudian dilakukan pembahasan lagi," ujarnya. 

Dijelaskan Arlan, ada beberapa kriteria ruas jalan itu bisa ditingkatkan kewenangannya ke Provinsi, salah satunya adalah terkoneksi ke pusat-pusat keramaian. Selain itu untuk Daerah Milik Jalan (DMJ) atau Right of way (ROW) dipastikan harus tersedia. 

"Setelah nanti dilimpahkan kepada Pemprov, maka semua beban biaya anggaran itu menjadi tanggungjawab Pemprov Banten," ujarnya. 

Arlan menambahkan, sejak tahun 2017 sampai 2021 saat ini, sudah ada 40 KM ruas jalan Kabupaten dan Kota yang ditingkatkan kewenangannya ke Provinsi. 

"Ruas jalan itu tersebar di beberapa titik termasuk di wilayah Tangerang Raya," ucapnya. 

Diakui Arlan, peningkatan status jalan untuk tahun 2022 itu menunggu SK peningkatan jalan nasional yang ada si Banten terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR. 

Setelah itu keluar, kemudian Pemprov Banten baru bisa melakukan peningkatan jalan Kabupaten dan Kota. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT