(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas.
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB .
6. Bioskop
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
7. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100%.
8. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa diperbolehkan buka kapasitas 75 %.
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% , dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (deny)