Sudah Ditunggu-tunggu! Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya

Rabu 03 Nov 2021, 14:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta. Deny

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta. Deny

(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75%  dari kapasitas.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB .

6. Bioskop
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%  dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

7. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100%.

8. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa diperbolehkan buka kapasitas 75 %.
 
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% , dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (deny)

Berita Terkait

News Update