Sudah Ditunggu-tunggu! Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya

Rabu 03 Nov 2021, 14:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta. Deny

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta. Deny

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

Kepgub tersebut, berlaku selama 14 sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

Dalam aturan itu, tercantum juga bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19.

"Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis," ucap Anies, Rabu (3/11/2021).

Sementara itu, terdapat juga aturan pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 1 ini sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran
- Sektor non-esensial:

Diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional diperbolehkan buka dengan buka dengan kapasitas pengunjung 100% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Berita Terkait

News Update