Fix Gak Sekolah! 3 Pencuri di Serpong Bopong Perabotan TK Hingga Rugi Rp45 Juta, Satu Pelaku Sembunyi di Lemari Berhasil Dibekuk

Rabu 03 Nov 2021, 05:19 WIB
Polsek Serpong saat menggelar perkara pembobolan sekolah. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

Polsek Serpong saat menggelar perkara pembobolan sekolah. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

Tepatnya, saat dilakukan tindak penangkapan pelaku bersembunyi di dalam lemari.

"Tersangka ngumpet di lemari, dia tahu sedang dicari Polisi. Pas mau ditangkap dia sembunyi di lemari," terang dia.

Akibat perbuatannya, R disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (Muhammad Iqbal

Berita Terkait

News Update