ADVERTISEMENT

Tuntut Kenaikan UMP dan UMK, 4.000 Buruh Tangerang Raya Bergerak ke KP3B

Selasa, 2 November 2021 12:37 WIB

Share
Buruh sedang melakukan persiapan menuju titik kumpul wilayah Kabupaten Tangerang sebelum bersama-sama menuju KP3B. (foto: veronica)
Buruh sedang melakukan persiapan menuju titik kumpul wilayah Kabupaten Tangerang sebelum bersama-sama menuju KP3B. (foto: veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 4.000 buruh Tangerang Raya yang tergabung dalam berbagai macam serikat bergerak menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syeh Nawawi, Kota Serang, Banten, Selasa (2/11/2021).

Ribuan buruh tersebut menggelar aksi untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), kenaikan Upah Minimin Kabupaten/Kota (UMK), diberlakukannya UMSK dan dihapuskannya Undang-undang Omnibus Law.

Koordinator Aksi, Edi Jayadi mengatakan, ada empat tuntutan dalam aksi kali ini. Di mana selain kenaikan upah, pihaknya juga menuntut dihapuskannya undang-undang omnibus law.

"Tuntutan kami itu meminta agar UMK naik menjadi 13,50 persen, lalu UMP Banten di tahun 2022 naik menjadi 8,9 persen, lalu berlakukan kembali upah sektoral dan tolak omnibus law," katanya, Selasa (2/11/2021).

Nantinya ribuan buruh itu juga akan menyampaikan aspirasinya di depan KP3B dan berharap Gubernur Banten, Wahidin Halim mendengar tuntutan yang ada.

Diketahui, ribuan buruh akan bergerak ke KP3B menggunakan mobil dan motor. Adapun jalan yang dilewatinya yakni rute tol dan untuk motor dan mobil komando melalui jalan arteri. (kontributor tangerang/veronica prasetio)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT