Tersangka Penjual SIO Palsu Sebabkan Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Tanjung Priok Diringkus

Selasa 02 Nov 2021, 13:26 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat menggiting tersangka RY (25) pemalsu SIO ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (2/11/2021). (foto: poskota/ yono)

Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat menggiting tersangka RY (25) pemalsu SIO ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (2/11/2021). (foto: poskota/ yono)

Oknum wartawan berinisial RAH (25) diamankan dikediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat karena terbukti memalsukan SIO pada Jumat (22/10/2021) kemarin.

Pemalsu SIO tersebut dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (yono)

Berita Terkait

News Update