Oknum wartawan berinisial RAH (25) diamankan dikediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat karena terbukti memalsukan SIO pada Jumat (22/10/2021) kemarin.
Pemalsu SIO tersebut dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (yono)