Menurut Kapolres dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan sebilah dodos dikarenakan pelaku suka atau cinta dengan anak korban akan tetapi tidak disetujui oleh korban.
Kepolisian Resort Rokan Hulu juga sudah melakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap jenazah korban di RSUD Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku NT juga sudah dilakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut.**