Pemprov Banten Tetapkan Tenggat Pengadaan Barang dan Jasa hingga 30 November 2021

Selasa 02 Nov 2021, 09:47 WIB
Plt Sekda Banten Muhtarom Plt Sekda Banten Muhtarom saat menandatangani finalisasi KUA PPAS anggaran 2022 (luthfi)

Plt Sekda Banten Muhtarom Plt Sekda Banten Muhtarom saat menandatangani finalisasi KUA PPAS anggaran 2022 (luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Pemprov Banten memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat pada 30 November 2021.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tertib adminisitrasi jelang akhir tahun anggaran (TA) 2021 dan menghadapi 2022.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 910/2484-BPKAD/2021.

Dokumen tersebut adalah tentang langkah-langkah pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir TA 2021 dan menjelang awal TA 2021.

Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom mengatakan, Pemprov Banten mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang akhir TA 2021 dengan melakukan sejumlah batasan-batasan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD TA 2021.

“Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dan menghadai tahun angagran 2021,” ujar Muhtarom dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Senin (1/11/2021).

Ia menjelaskan, adapun batasan yang diberikan terdiri atas batas akhir pengelolaan pengadaan barang ada jasa serta usulan tender pada APBD Murni dan Perubahan APBD TA 2021.

Hal itu harus sudah diterima Biro Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya pada 22 Oktober 2021.

Sementara  untuk pekerjaan tersebut diberi tenggat waktu untuk diselesaikan paling lambat pada 30 November.

News Update