ADVERTISEMENT

3 Satpam RS Radjak Salemba Ditetapkan Tersangka Imbas Kasus Penganiayaan Seorang Pria hingga Tewas

Selasa, 2 November 2021 15:49 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana. (foto: poskota/ cr-05)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana. (foto: poskota/ cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat security Rumah Sakit Radjak sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan Iwan Kuniawan meninggal dunia pada Jumat (28/10/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana membenarkan empat orang sudah ditetapkan tersangka.

"Iya benar," ucap dia kepada Selasa (2/11/2021).

Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tapi kata Wisnu, hari ini sekira pukul 16.00 WIB penyidik mengagendakan pertemuan antara keluarga korban dengan pihak security dan perusahaan outsorching.

"Infomasi dari lawyer tersangka, rencana mereka akan bermusyawarah dengan lawyer dan kluarga korban," pungkasnya. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT