JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pimpinan DPRD DKI Jakarta angkat bicara terkait polemik Lurah dan Bendahara Duri Kepa berutang kepada warga hingga Rp240 juta dengan dalih menutupi pembayaran honor RT/RW.
Bahwasanya, tidak dibenarkan apa yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Apapun alasannya, karena tidak ada aturan atau kebijakan lurah mengutang kepada warga demi menalangi honor RT/RW.
“Nggak boleh pinjam duit buat nalangin (honor RT dan RW). Itu dari mana rumusnya,” terang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik saat dikonfirmasi pada Senin (1/11/2021).
Taufik juga mengapresiasi langkah SK melaporkan hal itu kepada polisi. Dia menyebut, ada indikasi penipuan yang dilakukan oknum kelurahan karena berani meminjam duit atas nama instansi pemerintahan.
“Apa urusannya minjam duit? Kalau nggak ada duit, kenapa mereka (perangkat kelurahan) gajian? Menurut saya sih mereka nakal saja,” ujar Taufik.
Menurut dia, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk membayar honor RT dan RW setiap bulan. Meski tidak mengetahui pagu anggarannya, namun Taufik merasa heran oknum kelurahan berani meminjam duit pada warga.
“Orang kita (pemerintah) ada duit kok, siapa bilang nggak ada duit. Sudah dianggarkan oleh pemerintah daerah,” jelas Taufik.
Dalam kesempatan itu, Taufik menilai keputusan Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko yang membebastugaskan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari, sudah tepat.
Tonton juga video “Truk Rem Blong, 10 Kendaraan Ringsek di Tangerang”. (youtube/poskota tv)
Bagi ASN yang bermasalah memang harus dinonaktifkan demi mempermudah pemeriksaan bagi yang bersangkutan.
“Ya bagus (dibebastugaskan) memang harus karena kan mereka lagi diperiksa,” imbuhnya. (deny)