Ketua YLKI: Kebijakan Ini Absurd, Pemerintah Putuskan Perjalanan Darat Mimum 250 Km atau 4 Jam Wajib PCR

Senin 01 Nov 2021, 22:02 WIB
Budi Setiyadi: Peraturan dari pemerintah memutuskan perjalanan darat minimum 250 km wajib PCR dan Antigen yang berlaku untuk wilayah Jawa - Bali untuk semua kendaraan. (Foto/dokKemenhub)

Budi Setiyadi: Peraturan dari pemerintah memutuskan perjalanan darat minimum 250 km wajib PCR dan Antigen yang berlaku untuk wilayah Jawa - Bali untuk semua kendaraan. (Foto/dokKemenhub)

"Wacana kebijakan wajib tes PCR dan antigen bagi pengguna ranmor hanya bagus di atas kertas saja. Tapi pada tataran implementasi kebijakan tersebut menggelikan dan mengada-ada, nuansa bisnisnya makin kentara," kata Tulus.

Tulis menegaskan, kebijakan ini absurd karena pengawasan di lapangan akan berpotensi pada kerumunan masa dan lalu lintas akan terganggu. 

"Pengawasan di lapangan juga sangat susah potensi membuat 'chaos lalu lintas', khususnya untuk pengguna ranmor pribadi. Akibatnya malah menimbulkan kerumunan," ujarnya. (rizal)

Berita Terkait
News Update