Gak Kuat Nahan Nafsu, Bagal Payudara di Duren Sawit Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Senin 01 Nov 2021, 17:57 WIB
Polisi tampilkan sejumlah barang bukti milik AIN, pelaku pelecehan seksual, begal payudara di Duren Sawit terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Foto/cr02) 

Polisi tampilkan sejumlah barang bukti milik AIN, pelaku pelecehan seksual, begal payudara di Duren Sawit terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Foto/cr02) 

Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud menyampaikan AIN terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seseorang perempuan pada Senin (26/10/2021) sekira pukul 10.35 WIB.

Kejadian bermula kala korban yang merupakan ibu satu anak berusia sekira 30 tahun pulang berbelanja dari satu minimarket di wilayah Kecamatan Duren Sawit.

"Ketika korban pulang belanja pelaku menghampiri. Dia pura-pura nanya alamat sama korban, ketika korban menjawab dia menyentuh bagian dada korban," katanya saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).

Korban sempat berupaya menangkap pelaku dengan cara menarik lengannya, namun sayang upayanya gagal sebab pelaku memacu sepeda motor yang dikemudikannya guna melarikan diri dari lokasi kejadian.

Pelaku leluasa beraksi sebab saat kejadian, tak ada warga beraktivitas di sekitar lokasi, sedangkan korban dalam keadaan berjalan kaki sehingga tak mampu mengejar.

Tonton juga video "Ledakan Besar Terjadi Warung Kopi Diduga Ada Kebocoran Gas". (youtube/poskota tv)

Selepas kejadian, korban melapor ke SPKT Polsek Duren Sawit serta  menyerahkan bukti rekaman dari satu rumah warga CCTV yang menyorot aksi remas payudara tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim pelaku berhasil kita amankan. Barang bukti diamankan rekaman CCTV, sepeda motor, serta pakaian digunakan pelaku saat kejadian," tuturnya. (cr02/pkl04) 

Berita Terkait

News Update