Dari hasil yang diperoleh dari transaksi di ATM BCA Pondok Gede maka didapatkan beberapa alat bukti yang selanjutnya dikembangkan.
"Dari pengembangan didapatkan nama tiga orang tersangka berinisial AD, JB dan SR. Mereka bekerja secara terpisah di beberapa kota," tuturnya.
Dalam beraksi, AD dibantu oleh rekannya yakni JB dan SR. JB bertugas menampung uang dan menarik uang yang ditransfer oleh korban, alih-alih menipu jual beli handphone via akun Instagram Pstore palsu. JB ini berada di Sidrap, Sulawesi.
Sedangkan tersangka SR berperan membuat ATM dan simcard, SR juga membuat akun Instagram PStore palsu.
"Kecurigaan korban timbul setelah mengklarifikasi ke toko Pstore resmi dan diketahui bahwa ini (akun) PStore palsu, kerugian korban Rp1,8 juta," katanya.
Kedua tersangka berinisial JB dan SR pun diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. JB dam SR sudah berada di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.
Sedangkan tersangka AD yang merupakan Napi dalam Lapas Kerobokan, Bali, lakukan penipuan belanja Online.
"Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran, para tersangka sudah 2 tahun lebih beroperasi. Tapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp360 juta. Jadi modusnya adalah jual beli handphone melalui akun PStore yang ternyata dipalsukan," katanya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka AD, kepada polisi di Lapas Kerobokan, Bali, bahwa dirinya mengaku perbuatan penipuan yang dilakukannya dengan modus menggunakan KTP Palsu.
"Memakai KTP palsu yang saya beli, saya gunakan secara online setelah akun itu. Jadi saya memberikan akses ke JB, akun digunakan untuk penipuan atas nama instagram PStore Jakarta," kata AD.
Tonton juga video "Sita 62.9Kg Sabu, 21 Orang Jadi Tersangka dan Satu Ditembak Mati". (youtube/poskota tv)
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 28 UU ITE nomer 11 tahun 2008.
"Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo Pasal 28 ayat 1, Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan.