ADVERTISEMENT

Berani Beda! Fraksi PKB Kompak Pakai Kain Sarung Saat Hadiri Rapat Paripurna DPR

Senin, 1 November 2021 13:33 WIB

Share
Fraksi PKB mengenakan kain sarung saat rapat paripurna DPR. (foto; poskota/ rizal)
Fraksi PKB mengenakan kain sarung saat rapat paripurna DPR. (foto; poskota/ rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada hal unik dan berbeda saat Rapat Paripurna DPR masa persidangan kedua periode 2021-2022, Senin (1/11/2021). 

Dimana sebanyak 58 anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI kompak memakai kain sarung berbagai motif.

Ternyata bukan tanpa alasan, mereka berani beda dengan mengenakan kain sarung sebagai bentuk apresiasi untuk merayakan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober 2021 lalu.

"Kain sarung merupakan pakaian khas santri yang sehari-hari dipakai saat mereka menempuh pendidikan di pesantren atau saat mereka sudah berkiprah di tengah masyarakat. Kain sarung juga menjadi ciri khas dari masyarakat kita di berbagai pelosok Indonesia," ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Senin (1/11/2021).

Pemandangan berani beda yang tersaji dalam Rapat Paripurna DPR tersebut tentu menyita perhatian peserta rapat yang lain, lantaran unik dan baru pertama kali ditemui.

Cucun menjelaskan, pilihan untuk kompak memakai kain sarung saat hadiri pembukaan masa sidang  Paripurna DPRkedua merupakan rangkaian dari peringatan Hari Santri 2021.

Menurutnya menggunakan kain sarung dalam forum resmi kenegaraan juga menjadi simbol jika saat ini peran santri telah resmi diakui negara melalui berbagai regulasi kebijakan maupun kesetaraan perlakuan. 

"Jika di masa lalu ada upaya untuk meminggirkan peran santri dan pesantren, Alhamdulillah saat ini negara memandang pesantren sebagai entitas penting sebagaimana entitas lain dalam upaya bersama membangun Indonesia," katanya. 

Cucun mengaku bersyukur perjuangan FPKB dalam mendorong berbagai regulasi untuk Pesantren dalam beberapa tahun terakhir membuahkan hasil manis. 

Menurutnya FPKB berhasil menginisiasi dan mengawal Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Madrasah sejak 2014 disahkan menjadi UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT