Gerak Cepat, Kerap Beraksi Dengan Sajam, 3 Komplotan Begal Dibekuk 

Minggu 31 Okt 2021, 14:41 WIB
Polsek Pagedangan menggelar press confrence terkait aksi kerap beraksi dengan sajam, 3 komplotan begal dibekuk pihak berwajib. (Foto/iqbal)

Polsek Pagedangan menggelar press confrence terkait aksi kerap beraksi dengan sajam, 3 komplotan begal dibekuk pihak berwajib. (Foto/iqbal)

"Ada sepeda motor, STNK, serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi," ucapnya. 

Atas perbuatan itu, para pelaku yang kerap beraksi dengan sajam, 3 komplotan begal dibekuk pihak berwajib ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara. (muhammad iqbal)

Berita Terkait

News Update