"Ada sepeda motor, STNK, serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi," ucapnya.
Atas perbuatan itu, para pelaku yang kerap beraksi dengan sajam, 3 komplotan begal dibekuk pihak berwajib ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara. (muhammad iqbal)