Kini, polisi masih melakukan pengembangan apakah ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat 1 pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap Kapolsek. (Cr01)