ADVERTISEMENT

Wajib Tahu Ya, Tilang ETLE Diterapkan untuk Pelanggar Gage di 10 Ruas Jalan Jakarta

Jumat, 29 Oktober 2021 18:39 WIB

Share
Kebijakan Ganjil Genap di 10 ruas di Jakarta. (foto: cr02)
Kebijakan Ganjil Genap di 10 ruas di Jakarta. (foto: cr02)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap di 10 ruas jalan di Jakarta, Kamis (28/10/2021) kemarin.

Salah satu ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap (gage) adalah Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Namun, pada Kamis hari ini, tak ada polisi lalu lintas yang dikerahkan untuk menjaga ruas jalan tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, pihaknya tak mengerahkan petugas karena rusa Jalan Gunung Sahari sudah dilengkapi kamera tilang elektronik atau biasa disebut electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Disana sudah ada ETLE jadi tidak ada pengawasan gage ya, takutnya duplikasi," kata Purwanta saat dikonfirmasi, Jum'at (29/10/2021).

Purwanta mengatakan, pelanggar ganjil genap (gage) di ruas Jalan Gunung Sahari akan langsung ditilang menggunakan sistem ELTE. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. 

Namun Purwanta belum bisa memastikan berapa banyak kendaraan yang melanggar ganjil genap di Jalan Gunung Sahari hari ini. 

"Datanya ada di Polda," ujar Purwanta.

Pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dendanya sebesar Rp500.000. 

Aturan ganjil genap berlaku Senin-Jumat dengan waktu dua sesi, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT