Tindak Tegas, Langgar Prokes dan Jam Operasional, Dua Tempat Usaha di Kelurahan Lagoa Dikenakan Sanksi Tegas 

Jumat 29 Okt 2021, 16:32 WIB
Satpol PP Kecamatan Koja saat memberikan sanksi penutupan sementara terhadap Warung kopi di Jalan Mindi, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara. (Foto/satpolppkecamatankoja)

Satpol PP Kecamatan Koja saat memberikan sanksi penutupan sementara terhadap Warung kopi di Jalan Mindi, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara. (Foto/satpolppkecamatankoja)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warung kopi di Jalan Mindi, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara diberikan sanksi penutupan operasional karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa PPKM Level 2.

Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengungkapkan pemberian sanksi tegas penutupan selama 1X24 jam tersebut karena didapati melanggar jam operasional.

"Dari delapan tempat usaha yang kami pantau saat kegiatan pengawasan dan penindakan tempat usaha pada Kamis (28/10) malam didapati ada dua tempat usaha yang melanggar prokes dan ketentuan jam operasional," ungkap Roslely, Jumat (29/10/2021).

Dikatakannya, selain sanksi penutupan sementara, pihaknya juga memberi teguran tertulis bagi pelaku usaha rumah makan di Jalan Labu, Kelurahan Lagoa yang ditemukan melanggar prokes Covid-19.

Lely berharap semua pelaku usaha tetap melaksanakan prokes dan tidak melanggar jam operasional sesuai dengan aturan PPKM Level 2 untuk mencegah risiko penyebaran Covid-19.

"Saat berkegiatan, kami juga menggunakan cara yang humanis namun jika ditemukan pelanggaran maka tetap diberlakukan sanksi yang tegas," imbau Kasatpol PP Kecamatan Koja. (yono)


 


 

Berita Terkait
News Update